Minggu, 21 Juli 2024

Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tanggung BPJS

 Assalamualaikum....

Selamat siang dan salam sehat untuk kita semua.

Kali ini kita aka membahas tentang Korban Kecelakaan Lalu Lintas, dimana masih banyak pendapat yang berbeda diantara masyarakat tentang pelayanan BPJS bagi pasien yang mengalami kecelakaan Lalulintas.

Dalam hal ini, apabila kita atau sanak family dan atau jiran tetangga mengalami kecelakaan, maka korban bisa mengajukan biaya perobatannya di tanggung oleh bpjs. Dengan memehhuni beberapa syarat yang wajib dilengkapi, berikut adalah alur dan syarat yang wajib dilengkapi oleh pihak korban.

1. Peserta bpjs mengalami kecelakaan lalulintas(KLL)

2. Pasien dibawa ke FKTP/Rumah Sakit

3. Kasus KLL dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penerbitan surat laporan.

4. Pasien ke kantor PT. Jasa Raharja dengan membawa surat laporan polisi.

5. Sampai di kantor jasa raharja, ada dua kemungkinan pembiayaan kecelakaan.

 a. Opsi pertama pasien mendapat urat jaminan dari jasa raharja untuk pembiayaan KLL sebesar Rp 20.000.000, dan apabila ternyata biaya perobatannya lebih dari jaminan maka sisa dari biayanya akan ditanggung bpjs kesehatan/bpjs ketenagakerjaan.

 b. Opsi kedua seluruh biaya langsung ditanggung oleh bpjs kesehatan/bpjs ketenagakerjaan.

  Demikianlah penjelasan singkat tentang biaya pasien KLL, maka setiap ada kecelakaan lalulintas maka wajib membuat laporan ke polisi untuk mendapat penjaminan biaya dari PT. Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua, dan semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa, Aamiinn..

Wassalamualaikum..

2 komentar:

Featured Post

KENALI GEJALA PNEUMONIA ATAU RADANG PARU-PARU DAN CARA MENGOBATINYA

  Apa Itu Pneumonia (radang paru-paru)? Menurut UNICEF/WHO, radang paru-paru atau pneumonia adalah sakit yang terbentuk dari infeksi akut da...